Pages

Monday, June 16, 2014

#Tugas Pak Faisal Almasyaqqotu Tajlibut Taysir Dua Kemudahan Untuk Satu Kesulitan


Almasyaqqotu Tajlibut Taysir
Dua Kemudahan Untuk Satu Kesulitan







Oleh,
M. Albilaluddin al-Banjari. SE.i*
NIM:  12.16-325



Program Study Qaidah Fiqhiyyah
Asuhan,
Ust Faisal Ali Nurdin
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia
Tahun ajaran 1435/2013
Angkatan 12 (2012-2016)


Pendahuluan
Pada kesempatan ini kita akan sedikit mengupas dan membahas mengenai kaidah ketiga dari kaidah Usul.  Selain untuk memenuhi tugas yang di tugaskan oleh Ust Faisal Ali Nurdin, juga di rasa penting dan perlu untuk kita mendalami mengenai kaidah ini. Hal ini memang perlu untuk di bahas dan dikaji lebih dalam lagi karena hal ini akan menjadi pondasi utama dalam semua lini kelak ketika kita telah memiliki kedudukan dan menjadi orang yang mempunyai hak veto untuk memutuskan sebuah  masalah. Ketika kita telah memahami hal ini dengan baik dan benar, maka kita akan menemukan kemudahan dalam memutuskan sebuah keputusan.
Sedikit kita mengenal dan mengupas mengenai kaidah ini. Kaidah ini adalah salah satu dari 5 kaidah dasar yang menjadi acuan para ulama untuk menetapkan sebuah hukum dan peraturan. Kaidah ini sendiri memiliki banyak acuan dan dasar-dasar dari al-Qur’an dan al-Hadis. Ada 7 ayat didalam al-Qur’an yang menjadi acuan kaidah ini. Al-Baqarah 185, al-Baqarah 286, Al-Nisa’ 28, al-Maidah 6, al-A’raf 157, al-Haj 78, dan al-Nur 61. Semua ayat ini saling bertautan dan satu dengan yang lainnya saling menguatkan. Sehingga memang menjadi penguat tersendiri dengan kaidah diatas.
Kaidah ini juga memastikan dan menjelaskan kepada seluruh penganut islam bahwasanya, semua aturan dan tatanan syariah yang telah ditetapkan oleh Allah swt tidaklah ada yang memberatkan dan menyulitkan hamba-hambanya bahkan semua aturan dan ketentuan tersebut memudahkan dan menjadi acuan untuk kemaslahatan dan kemudahan hidup para penganutnya. Dengan kaidah ini, sangat dipastikan bahwa islam tidaklah menjadikan penganutnya untuk disiksa dan dipersulit dengan aturan-aturan dan kewajiban-kewajiban yang memberatkan mereka.
Bahasa “tidak memberatkan dan tidak menyulitkan” bukan berarti tidak menyulitkan dan tidak memberatkan menurut pandangan dan semau kita. Atau dengan bahasa yang lebih vulgar, bukan berarti “tidak memberatkan dan tidak menyulitkan” itu adalah sekehendakan kita. Jadi bukan berarti semua sesuai keinginan dan syahwat  kita. Karena biar bagaimanapun semua manusia memiliki syahwat dan keinginan dan harapan yang berbeda-beda.
 Yang dari hal ini juga menjadikan perbedaan dan pertentangan mengenai “tidak memberartkan dan tidak menyulitkan”. Jadi yang amat sangat perlu untuk di garis bawahi adalah. Kesulitan, masyaqqah, atau kemelaratan itu bukan ukurannya syahwat dan pribadi kita masing-masing.
Namun yang menjadi aturan dan kaidah dasar daripada kaidah di atas adalah lumrahnya atau kebanyakan dari mereka. Jadi acuan itu adalah orang umum atau orang kebanyakan. Bukan hanya satu orang, bukan hanya seorang pribadi apalagi diri kita sendiri yang mengatur dan menentukan.
Kembali lagi pada hal yang pertama, bahwa landasan dari kaidah ini adalah al-Qur’an dan al-Hadis. Ada beberapa hadis yang menjadi dasar dari kaidah ini yang diantaranya berbunyi  “diriwayatkan oleh al-Bukhari dari sahabat Anas nabi bersabda “Ambillah jalan yang mudah dan jangan mempersulit, berikanlah kebahagiaan danjangan menakut-nakuti”.  Bahkan saking  pentingnya kaidah ini Rasullah saw bersabda “Bagi yang menjadi imam shalat bersama masyarakat, maka hendaknya mmpercepat shalatnya, karena diantara mereka ada yang sakit, ada yang lemah, dan ada yang memiliki kesibukan”.
Dari hadis ini sangat jelas menunjukkan bagaimana islam memperhatikan dan mengurusi urusan penganutnya. Pekerjaan wajib yang berupa shalat, di perintah untuk di percepat kala shalat bersama karena diantara jamaah tersebut ditakutkan memiliki kebutuhan dan ada kesibukan yang lain. Ketika ada kesibukan dan kesakitan atau adanya hajat yang lain, hal ini akan menggangu dan menjadikan mereka tidak bisa khusu’ dan fokus pada shalat yang sedang mereka laksanakan. Oleh karena di perintahkanlah oleh Rasullah saw untuk dipercepat, itulah bukti bahwa tidak ada kesulitan dan kepayahan dalam agama islam.
Ada kemudahan dalam kesulitan, begitualh inti sari dari hadis tersebut. Kala kalian shalat berjamaah danmejadi imam, percepatlah, dalam hadis yang lain juga disebut “permudahlah, jangan persulit, begitulah aturan dan anjuran dari Rasulullah saw mengenai kehidupan.

Kaidah ini sangatlah urgent untuk di berlakuan dan dipergunakan dalam banyak bidang dan dalam segala lini urusan. Dalam urusan bisnis, janganlah mempersulit atau dalam keadaan sulit ada kelonggaran yang bisa di berikan, dalam pemerintahan ada dispensasi yang bisa di berikan kala kesulitan memang benar-benar menimpa sang warga negara, dalam keluarga bisa diberlakuan kala ada kesulitan, sehingga kita hidup tidak kaku dan hidup seperti robot yang diinstal secara khusus yang tidak bisa berubah dengan keberadaan seperti apapun. Dengan kaidah ini, kita bisa memanusiakan manusia. Tidak kaku dan bisa berlaku secara jelas dan pasti sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sedang terjadi saat itu.
Inilah keindahan dan kemudahan daripada agama islam itu sendiri. Dari seluruhan qaidah yang 5 yang menjadi kaidah dasar. Kaidah ini sangatlah penting dibahas dan diperdalam yang dengan ini semua nantinya akan mendatangkan pemahan dan pengertian.
Tujuan daripada mengerti akan kaidah itu semua adalah sebagai jalan untuk menjalni agama islam ini dengan benar dan sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh Rasullah saw itu sendiri. Tak sedikit yang tidak bisa mengejawantahkan dariapada ajaran  agama islam secara meluas dan kaffah.
Dari ketidak bisaan untuk mengejawantahkan ajaran agama secara gamblang dan luas inilah sehingga sedikit sekali penganut agama yang mempunyai pemahaman yang berbeda dan bahkan tak jarang hal ini menjadikannya cekcok dan merebut untuk saling membenarkan dan mengedepankan pendapatnya masing-masing. Yang sehingga dari hal  ini menjadikan islam terbelakang dan tertinggal dariapada agama agama lainnya. Kalau kita melihat, memang islam termasuk agama yang paling banyak pemeluknya, namun tak bisa kita pungkiri, dari para penganut itu sendiri memiliki pengertian bermacam-macam dan berbeda-beda yang sehingga dari itu dia tidak bisa bersatu pada dalam menjalankan dan memajukan islam itu sendiri. Dan hal ini bermula dari ketidak pahaman ummat muslim sendiri akan agama dan ajaran yang tertuang di dalamnya.
Ini adalah masalah yang tak sedikit yang tidak memperdulikannya. Yang sehingga islam terus menerus di gempur dan terus menerus tertinggal.
Kembali pada qoidah itu sendiri, sudah saatnya dan sudah waktunya untuk kita mengkaji dan memmperdalam dari setiap salah satunya. Sehingga tidak ada ketimpangan didalamnya. Setidaknya kita mengerti dasar-dasar daripada 5 qaidah itu sendiri. Dengan mengerti dasar daripada itu semua, kita akan menemukan satu titik cerah untuk saling mengisi dan memberikan dampak positif. Sehingga tidak serta merta kita mencetuskan dan mengeluarkan hukum yang bertentangan denagn anjuran dan ajaran dari islam.
Baca, pahami, dan terapkan, ke 5 qoidah itu, niscaya akan menemukan keseimbangan yang nyata dalam kehidupan. Dari qoidah  al-umuru bil maqasid,  kita mengerti visi misi dan tujuan dalam menjalankan hidup. Dengan ad-dhororu yuzalu  kita bisa mengerti bahwa tidak selamanya kesulitan, bahaya, kemelaratan itu akan menyiksa, karena dalam kaidah ini kita bisa mengambil titik temu yang jelas. Dengan qoidah al-masyaqqotu tajlibut taysir,  kita bisa mengerti bahwa dalam kesulitan dan kesusahan itu akan terjadi sebuah kemudahan dan kelurusan jalan. Dengan qoidah itu semua mau tidak mau kita akan dituntut untuk menyatukan kesemuanya sehinga ketimpangan tidak akan terjadi.
Penerapan qoidah dasar ini, bisa menimbulkan kelurusan alur berfikir dan kepastian alasan yang nyata. Sehingga kala kita mengambil keputusan sebuah hukum kala dalam sisi pandang hukum atau hakim, atau mengambil keputusan dalam sisi pandang bisnis dan pemimpin perusahaan, kita memiliki sisi pandang dan alasan yang jelas yang ujung-ujungnya akan kembali pada ajaran islam itu sendiri. Dalam bahasa mudahnya “Tidak ada keputusan yang diambil kecuali dimulai dengan cara pandang dan pola pikir yang sudah menyerap ke 5 unsur kaidah itu tadi. Semua keputusan, terfilter dan tersaring dari ke 5 qoidah dasar tadi.
Ala kulli hal, dengan memperdalam kaidah ini, kita mampu mengambil banyak manfaat dan intisari yang bisa untuk di pergunakan nantinya. Kaidah dasar ini memang terlihat simple dan mudah, namun setelah kita memperdalamnya, kita bisa mengambil banyak hikmah yang tak terkira.
Sekali lagi, Baca, dalami, praktekkan, niscaya, filter kita dalam mengambil keputusan akan berjalan baik dan mulus. Wallahu a’lam

*CEO: BilalGrup, Motivator, Entrepreneur

No Hp: 0858-558-321-66, Email: ibnuibniali@ymail.com

No comments:

Post a Comment