Almasyaqqotu
Tajlibut Taysir
Dua
Kemudahan Untuk Satu Kesulitan
Oleh,
M. Albilaluddin al-Banjari. SE.i*
NIM: 12.16-325
Program
Study Qaidah Fiqhiyyah
Asuhan,
Ust
Faisal Ali Nurdin
Sekolah
Tinggi Ekonomi Islam Tazkia
Tahun
ajaran 1435/2013
Angkatan
12 (2012-2016)
Pendahuluan
Pada
kesempatan ini kita akan sedikit mengupas dan membahas mengenai kaidah ketiga
dari kaidah Usul. Selain untuk
memenuhi tugas yang di tugaskan oleh Ust Faisal Ali Nurdin, juga di rasa
penting dan perlu untuk kita mendalami mengenai kaidah ini. Hal ini memang
perlu untuk di bahas dan dikaji lebih dalam lagi karena hal ini akan menjadi
pondasi utama dalam semua lini kelak ketika kita telah memiliki kedudukan dan
menjadi orang yang mempunyai hak veto untuk memutuskan sebuah masalah. Ketika kita telah memahami hal ini
dengan baik dan benar, maka kita akan menemukan kemudahan dalam memutuskan
sebuah keputusan.
Sedikit
kita mengenal dan mengupas mengenai kaidah ini. Kaidah ini adalah salah satu
dari 5 kaidah dasar yang menjadi acuan para ulama untuk menetapkan sebuah hukum
dan peraturan. Kaidah ini sendiri memiliki banyak acuan dan dasar-dasar dari
al-Qur’an dan al-Hadis. Ada 7 ayat didalam al-Qur’an yang menjadi acuan kaidah
ini. Al-Baqarah 185, al-Baqarah 286, Al-Nisa’ 28, al-Maidah 6, al-A’raf 157,
al-Haj 78, dan al-Nur 61. Semua ayat ini saling bertautan dan satu dengan yang
lainnya saling menguatkan. Sehingga memang menjadi penguat tersendiri dengan
kaidah diatas.
Kaidah
ini juga memastikan dan menjelaskan kepada seluruh penganut islam bahwasanya,
semua aturan dan tatanan syariah yang telah ditetapkan oleh Allah swt tidaklah
ada yang memberatkan dan menyulitkan hamba-hambanya bahkan semua aturan dan
ketentuan tersebut memudahkan dan menjadi acuan untuk kemaslahatan dan
kemudahan hidup para penganutnya. Dengan kaidah ini, sangat dipastikan bahwa
islam tidaklah menjadikan penganutnya untuk disiksa dan dipersulit dengan
aturan-aturan dan kewajiban-kewajiban yang memberatkan mereka.
Bahasa
“tidak memberatkan dan tidak menyulitkan” bukan berarti tidak menyulitkan dan
tidak memberatkan menurut pandangan dan semau kita. Atau dengan bahasa yang
lebih vulgar, bukan berarti “tidak memberatkan dan tidak menyulitkan” itu
adalah sekehendakan kita. Jadi bukan berarti semua sesuai keinginan dan
syahwat kita. Karena biar bagaimanapun
semua manusia memiliki syahwat dan keinginan dan harapan yang berbeda-beda.
Yang dari hal ini juga menjadikan perbedaan
dan pertentangan mengenai “tidak memberartkan dan tidak menyulitkan”. Jadi yang
amat sangat perlu untuk di garis bawahi adalah. Kesulitan, masyaqqah, atau
kemelaratan itu bukan ukurannya syahwat dan pribadi kita masing-masing.
Namun
yang menjadi aturan dan kaidah dasar daripada kaidah di atas adalah lumrahnya
atau kebanyakan dari mereka. Jadi acuan itu adalah orang umum atau orang
kebanyakan. Bukan hanya satu orang, bukan hanya seorang pribadi apalagi diri
kita sendiri yang mengatur dan menentukan.
Kembali
lagi pada hal yang pertama, bahwa landasan dari kaidah ini adalah al-Qur’an dan
al-Hadis. Ada beberapa hadis yang menjadi dasar dari kaidah ini yang
diantaranya berbunyi “diriwayatkan oleh
al-Bukhari dari sahabat Anas nabi bersabda “Ambillah jalan yang mudah dan
jangan mempersulit, berikanlah kebahagiaan danjangan menakut-nakuti”. Bahkan saking pentingnya kaidah ini Rasullah saw bersabda
“Bagi yang menjadi imam shalat bersama masyarakat, maka hendaknya mmpercepat
shalatnya, karena diantara mereka ada yang sakit, ada yang lemah, dan ada yang
memiliki kesibukan”.
Dari
hadis ini sangat jelas menunjukkan bagaimana islam memperhatikan dan mengurusi
urusan penganutnya. Pekerjaan wajib yang berupa shalat, di perintah untuk di
percepat kala shalat bersama karena diantara jamaah tersebut ditakutkan
memiliki kebutuhan dan ada kesibukan yang lain. Ketika ada kesibukan dan
kesakitan atau adanya hajat yang lain, hal ini akan menggangu dan menjadikan
mereka tidak bisa khusu’ dan fokus pada shalat yang sedang mereka laksanakan.
Oleh karena di perintahkanlah oleh Rasullah saw untuk dipercepat, itulah bukti
bahwa tidak ada kesulitan dan kepayahan dalam agama islam.
Ada
kemudahan dalam kesulitan, begitualh inti sari dari hadis tersebut. Kala kalian
shalat berjamaah danmejadi imam, percepatlah, dalam hadis yang lain juga
disebut “permudahlah, jangan persulit, begitulah aturan dan anjuran dari
Rasulullah saw mengenai kehidupan.
Kaidah
ini sangatlah urgent untuk di berlakuan dan dipergunakan dalam banyak bidang
dan dalam segala lini urusan. Dalam urusan bisnis, janganlah mempersulit atau
dalam keadaan sulit ada kelonggaran yang bisa di berikan, dalam pemerintahan
ada dispensasi yang bisa di berikan kala kesulitan memang benar-benar menimpa
sang warga negara, dalam keluarga bisa diberlakuan kala ada kesulitan, sehingga
kita hidup tidak kaku dan hidup seperti robot yang diinstal secara khusus yang
tidak bisa berubah dengan keberadaan seperti apapun. Dengan kaidah ini, kita
bisa memanusiakan manusia. Tidak kaku dan bisa berlaku secara jelas dan pasti
sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sedang terjadi saat itu.
Inilah
keindahan dan kemudahan daripada agama islam itu sendiri. Dari seluruhan qaidah
yang 5 yang menjadi kaidah dasar. Kaidah ini sangatlah penting dibahas dan
diperdalam yang dengan ini semua nantinya akan mendatangkan pemahan dan
pengertian.
Tujuan
daripada mengerti akan kaidah itu semua adalah sebagai jalan untuk menjalni
agama islam ini dengan benar dan sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh
Rasullah saw itu sendiri. Tak sedikit yang tidak bisa mengejawantahkan
dariapada ajaran agama islam secara
meluas dan kaffah.
Dari
ketidak bisaan untuk mengejawantahkan ajaran agama secara gamblang dan luas
inilah sehingga sedikit sekali penganut agama yang mempunyai pemahaman yang
berbeda dan bahkan tak jarang hal ini menjadikannya cekcok dan merebut untuk
saling membenarkan dan mengedepankan pendapatnya masing-masing. Yang sehingga
dari hal ini menjadikan islam
terbelakang dan tertinggal dariapada agama agama lainnya. Kalau kita melihat,
memang islam termasuk agama yang paling banyak pemeluknya, namun tak bisa kita
pungkiri, dari para penganut itu sendiri memiliki pengertian bermacam-macam dan
berbeda-beda yang sehingga dari itu dia tidak bisa bersatu pada dalam
menjalankan dan memajukan islam itu sendiri. Dan hal ini bermula dari ketidak
pahaman ummat muslim sendiri akan agama dan ajaran yang tertuang di dalamnya.
Ini
adalah masalah yang tak sedikit yang tidak memperdulikannya. Yang sehingga
islam terus menerus di gempur dan terus menerus tertinggal.
Kembali
pada qoidah itu sendiri, sudah saatnya dan sudah waktunya untuk kita mengkaji
dan memmperdalam dari setiap salah satunya. Sehingga tidak ada ketimpangan
didalamnya. Setidaknya kita mengerti dasar-dasar daripada 5 qaidah itu sendiri.
Dengan mengerti dasar daripada itu semua, kita akan menemukan satu titik cerah
untuk saling mengisi dan memberikan dampak positif. Sehingga tidak serta merta
kita mencetuskan dan mengeluarkan hukum yang bertentangan denagn anjuran dan
ajaran dari islam.
Baca,
pahami, dan terapkan, ke 5 qoidah itu, niscaya akan menemukan keseimbangan yang
nyata dalam kehidupan. Dari qoidah al-umuru bil maqasid, kita mengerti visi misi dan tujuan dalam
menjalankan hidup. Dengan ad-dhororu yuzalu kita bisa mengerti bahwa tidak selamanya
kesulitan, bahaya, kemelaratan itu akan menyiksa, karena dalam kaidah ini kita
bisa mengambil titik temu yang jelas. Dengan qoidah al-masyaqqotu tajlibut
taysir, kita bisa mengerti bahwa
dalam kesulitan dan kesusahan itu akan terjadi sebuah kemudahan dan kelurusan
jalan. Dengan qoidah itu semua mau tidak mau kita akan dituntut untuk
menyatukan kesemuanya sehinga ketimpangan tidak akan terjadi.
Penerapan
qoidah dasar ini, bisa menimbulkan kelurusan alur berfikir dan kepastian alasan
yang nyata. Sehingga kala kita mengambil keputusan sebuah hukum kala dalam sisi
pandang hukum atau hakim, atau mengambil keputusan dalam sisi pandang bisnis
dan pemimpin perusahaan, kita memiliki sisi pandang dan alasan yang jelas yang
ujung-ujungnya akan kembali pada ajaran islam itu sendiri. Dalam bahasa
mudahnya “Tidak ada keputusan yang diambil kecuali dimulai dengan cara pandang
dan pola pikir yang sudah menyerap ke 5 unsur kaidah itu tadi. Semua keputusan,
terfilter dan tersaring dari ke 5 qoidah dasar tadi.
Ala
kulli hal, dengan memperdalam kaidah ini, kita mampu mengambil
banyak manfaat dan intisari yang bisa untuk di pergunakan nantinya. Kaidah
dasar ini memang terlihat simple dan mudah, namun setelah kita memperdalamnya,
kita bisa mengambil banyak hikmah yang tak terkira.
Sekali
lagi, Baca, dalami, praktekkan, niscaya, filter kita dalam mengambil keputusan
akan berjalan baik dan mulus. Wallahu a’lam
*CEO: BilalGrup, Motivator, Entrepreneur
No Hp: 0858-558-321-66, Email: ibnuibniali@ymail.com
No comments:
Post a Comment