Oleh: M. Albilaluddin al-Banjari*
Sebagai
lumrahnya negara yang mayoritas berpenduduk islam, tentu Pemerintah Indonesia
perlu berperan dan berkebijakan sesuai dengan kebanyakan penduduknya. Selain
dengan memberlakukan atau menyisipkan peraturan-peraturan yang bersifat
syariat, tentu negara ini harus memiliki badan dan instansi yang khusus
mengurusi apa yang berkaitan hukum-hukum islam. Baik itu mengenai halal haram,
baik dalam produk makanan, pakaian, parfum dan barang-barang konsumtif lainnya.
Hal
ini, tertuanglah dalam Kementerian Agama dan lebih spesikasinya lagi adalah MUI
(Majlis Ulama Indonesia). Toh, walaupun pada sejatinya kementerian agama adalah
mengurus seluruh agama yang ada di negara indonesia ini, namun masih lebih
condong kearah yang berbau islam. Dan yang lebih mengena lagi adalah MUI,
majlis yang memang berkaitan langsung dengan islam.
Sedang
mengenai halal dan haram. MUI memiliki badan tersendiri yang bertugas untuk mengurusi
dan memperhatikan serta mengatur tentang apa yang disebut dengan label halal. Hal
ini lebih dikenal dengan sebutan DSN (Dewan Syariah Nasional), atau juga dengan BASYARNAS yang bertus untuk
mengurusi kala ada pertentangan antara 2 perusahaan atau 2 individu yang
bertentangan.
Pada 03 Juni 2014
kami bersama dengan teman-teman satu kelas (BASMALAH), berkesempatan untuk
datang dan mengunjungi kantor basyarnas dan dsn. Dalam kesempatan itu kita satu
kelas yang berjumlah 33 orang, ditemani oleh ketua Prodi, Ust. Unang Fauzi, dan
ust Abd, Salam serta Mis Helza,
Dalam pertemuan
itu di jelaskan panjang lebar mengenai asal mula dari basyarnas dan dsn. Basyarnas
sendiri bermula dari lahirnya bank Muamalah, karena kala itu, ketika ada
pertentangan serta ketidaksamaan dalam bank muamalah mereka tidak memiliki
acuan untuk mengjukan permasalahannya, kemudian dibentuklah basyarnas tersebut.
Hanya saja pada awal-awal berdiri tidak bernama basyarnas.
“setelah beberapa
kali pergantian nama dan pergantian kantor, maka disinilah kami menetap”
begitulah salah satu pihak penjelas mengenai basyarnas dan dsn.
Dalam acara study
tour tersebut bebepa dari teman-teman juga diberi kesempatan untuk bertanya
banyak hal tentang Basyarnas dan DSN, ada beberapa pertanyaan yang agak kurang
sopan seperti “Kalau BASYARNAS dan DSN itu digaji gak pak?”, “Bapak tadi
menjelaskan, kalau ada proyek atau permintaan label halal maka DSN mengirim tim
khusus untuk mengerjakan itu, lalu jika tidak ada proyek apa yang dikerjakan
DSN?”, atau pertanyaan lain “Kalu melakukan persidangan itu dilakukan dimana pak,
dikantor ini atau memang ada kantor khusus untuk persidangan?” dan beberapa
pertanyaan-pertanyaan lain.
Karena pertanyaan
itulah mungkin, pak Sanrego salah satu dosen stei tazkia yang juga salah satu
dari bagian basyarnas dan dsn, dikirimi pesan oleh orang-orang dsn dan
basyarnas untuk “kembali belajar mengenai etika bertanya”.
Harapan kami
kepada DSN atau Basyarnas atau MUI, seyogynyalah mereka mereka melakukan
promosi kepda kita-kita sehingga orang-orang kita, baik itu mahasiswa, ataupun
dosen lebih mengenal lagi tentang MUI, DSN ataupun Basyarnas.
Juga seyogyanyalah
jangan sungkan dikritik dan ditanya macam-macam karena memang kami mau
mengetahui, dan terbukalah pada kami, sehingga kami tidak salah sangka tentang
pekerjaan dan apa aja yang menjadi agenda dari sana. Semoga kedepan bisa lebih
baik.
Inilah, laporan
dari Bilal bu. Owh ya ibu, Bilal juga nulis tentang DSN, BASYARNAS di blognya
bilal. Jika ada waktu mampir aja bu.
*Santri Sidogiri, Mahasiswa STEI Tazkia,
Muamalah.
Presiden #BEM STEITAZKIA2014-2015
Visit: bilalgrup.blogspot.com
No comments:
Post a Comment