Oleh: M.
Albilaluddin al-Banjari*
Kehidupan adalah anugrah yang di
berikan tuhan kepada setiap manusia yang berada di muka bumi ini. Dengan kehidupan
itu manusia bisa melakukan banyak hal, berbuat berbagai ide dan melakukan
banyak hal yang bermanfaat baik dirinya atau orang lain.
Berbuat hal social atau hal bisnis
yang mampu mendatangkan profit bagi dirinya. Berbuat social dengan
memperdulikan dan melihat banyaknya ketimpangan yang terjadi dan mencoba untuk
mengurai ketimpangan tersebut sehingga mampu memberikan solusi dan membuat
tersenyum setiap lini masyarakat.
Dalam kehidupan inipun tak jarang ada
hal yang tak sesuai dengan harapan dan bertentangan dengan apa yang kita
harapkan. Pun begitu orang lainpun merasakan hal tersebut. Kita merasakan tidak
nyaman dan tidak enak, pun begitu dengan orang lain, mereka juga merasakan
tidak nyaman dan tidak enak. Karena memang semua memiliki pengharapan dan
keinginan yang juga berbeda-beda.
Tak jarang pula keinginan dan
pengharapan yang berbeda-beda ini menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sehingga
keamanan dan ketentraman dalam bermasyarakat tidak terjadi.
Oleh karenanya, di buatlah yang
namanya hukum, sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan dan memberikan rasa
aman dan rasa nyaman pada semua yang memiliki keinginan dan pengharapan. Sehingga
dengan rool hukum ini semua menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan perpecahan
kecil.
Hanya aja, aturan dan ketetapan yang
ada tidaklah cukup dan tak jarang masih menimbulkan pepecahan antara satu
dengan yang lain. Sehingga di butuhkan jalan keluar lain yang dengan jalan
keluar ini di harapkan semua bisa menyelesaikan masalahnya dengan benar dan
baik.
Di masyarakat kita mengenal aturan,
baik itu aturan skala keluarga, antara anak dan orang tua, aturan di RT, dan di
RW, serta aturan di desa dan aturan di kecamatan. Terdapat pula aturan adat,
dan aturan suku atau atuaran marga yang
hanya tertentu pada suku dan marga mereka masing-masing. Jikalah permasalahan
itu terselesaikan dan cukup dengan apa yang telah di sepakati di suku, di marga
atau di RT RW, maka tak perlu untuk di ajukan ke ranah yang lebih besar lagi.
Hanya saja, jika sang empunya masalah masih belum merasa cukup dengan keputusan
yang telah di tetapkan dia bisa melakukan hukum selajutnya.
Dalam hukum kita mengenal istilah Alternative
penyelesaian sengketa atau dalam bahasa asingnya di sebut dengan altenative
dispute resolution [ADR], ini adalah konsep dalam menyelesaikan sengketa yang
terjadi di masyarkat. Konsep ini bisa di terapkan dengan skala besar ataupun
skala kecil. Hanya saja dalam tulisan ini lebih kepada pembahasan tentang ADR
dalam pandangan syariah.
Bagaimana syariah memandang tentang
ADR, tentang penyelesaian masalah, tentang masalah dan tentang penyelesaiannya.
#IKLAN
Pembagian hadiah di madrasah Raudhatul Ulum, Gunung Batu Sambung Mamkur Banjarmasin more info klik
Masalah
Kita mengenal masalah adalah gap antara
pengharapan dan kenyataan. Artinya pengharapan yang kita harapkan seperti apa,
dan kenyataan di lapangan seperti apa. Itulah masalah dalam pandangan
simplenya. Dalam al-qur’an Allah swt menggambarkan sebuah masalah atau sebuah
ujian kepada orang-orang islam dalam firmannya:
Dan, dalam setiap kesulitan itu ada
kemudahan. Karena janji Allah adalah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar.
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ
بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ
وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu,
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan.
Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” [QS. Al-Baqarah
[2]: 155].
Dalam
ayat ini Allah menggambarkan tentang masalah, ketakutan, kekurangan dan
kelaparan, ini adalah hal yang pasti tidak akan sama dengan pengharapan dan
espketasi setiap manusia, karena semua manusia pasti menginginkan ketenangan,
mengingikan kenyang. Maka berarti ini adalah sebuah masalah karena tidak sesuai
dengan pengharapan dan espketasi mereka.
Penyelesaian
Masalah
Maka sungguh tak ada masalah yang tak
ada solusinya, dalam ayat di ataspun Allah juga memberikan anjuran paling dalam
setelah semua usaha penyelesaian masalah. Dengan gambaran “Berilah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar”, ini hal dasar yang harus di pegang
setiap individu dalam menghadapi semua permasalah yang terjadi. Karena dengan
kesabaran ini, untuk mengurai benang kusut dari masalah itu akan lebih mudah, disbanding
mengurai benang kusut dengan cara marah-marah dan emosi.
Setelah
kita memiliki kesabaran, maka urailah benang-benang tersebut satu demi
satu sehingga semua menjadi lurus dan
lancar dalam penggunaanya.
Selain
daripada bersabar dalam islam juga terdapat anjuran beristigfar, sesuai anjuran
Rasulullah saw:
“Barang siapa yang banyak mengucapkan
istigfar, maka Allah swt menjadikan baginya setiap kesedihan jalan keluar,
stiap kesempitan di bukakan pintu keluarnya dan diberi rizqi dari arah yang
tidak di sangka-sangka” [HR. Abu Dawud]
Dalam
hadis ini Rasul menjelaskan bahwa akan di jadikan jalan keluar dari setiap
kesulitan dan masalah yang kita hadapi. Tentu hal ini semua kembali pada
pribadi yang bermasalah, artinya anjuran ini harus di lakukan oleh yang
bermasalah dalam ranah pribadinya.
Begitulah
dalam islam memandang permasalahan, dan beberapa solusi pribadi yang bisa di
lakukan oleh yang terkena masalah. Hal ini
sangat bermanfat baik bagi perseorang
ataupun perusahaan yang lagi terkena masalah. Karena dengan konsep islam ini
selain kita menyelesaikan masalah juga mendapatkan pahala dari Allah swt karena
mengerjakan apa yang diperintahkannya.
Itulah
alternative penyelesaian masalah dalam islam, dalam sisi pandang si empunya
masalah. Secara keseluruhan islam sangat menganjurkan berukhuwah dan bersaudara
dengan baik terlebih anatara muslim dengan muslim yang lain, dalam sabdanya
Rasul ernah bersabda “Orang mukmin yang satu
dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling
mengokohkan.’ Kemudian beliau menganyam jari-jemarinya.” [HR. Al Bukhari – Muslim], dalam hadis ini Rasul sangat
memperhatikan ummatnya. Sehingga sudah seyogyanya mukmin itu menerapkan hal
ini.
Dengan
menerapkan satu tubuh tersebut, tak akan ada masalah yang di besar-besarkan dan
tak ada masalah yang perlu di perdebatkan dengan alot sampai menghabsikan harta
dan menghabiskan waktu. Wallahu A’lam
M. Albilaluddin al-Banjari
CEO Bilal Grup, Motivator, Entrepreneur
Hp: 0858-558-321-66,
Email: bilalgrups@gmail.com
Twitter: @malbilaluddin1
IG: Bilal Grup, BBM: 5281cb04,
ID Youtobe : M. AlbilaluddinID
Blog: bilalgrup.blogspot.com
No comments:
Post a Comment