Bilal Foundation
Berbagi, Memberi inpirasi dan Keindahan
SIAK TERPUSAT, SOLUSI KEMUDAHAN UNTUK WARGA DESA GUNUNG BATU
Ini tulisan terkait masalah perbaikan Akte Lahir yang Biasa di tanyakan:
Dan ini contoh kasus nya, semoga menjadi tambahan ilmu dan pengetahuan untuk warga:
Misal.
Nama yg sebenarnya "khoirullah" (menggunakan KH)
Tapi ternyata Di KK tertulis "koirullah" (tanpa H), sedang di lahir akta "koirullah" (tanpa H juga)
Yg bersangkutan belum sekolah, otomatis belum punya ijazah, dan nanti nya KLO sekolah pasti ijazahnya juga ikut koirullah, kecuali orang tuanya konsultasi dengan kepala sekolah suruh terbitkan
"khoirullah" , dengan surat keterangan dari kepsek.
Naah baru nanti bisa terbit "khoirullah"
Setelah itu.
Baru perubahan akta dan KK, dengan data dukung ijazah tersebut, KLO sudah semuanya terbit "koirullah" itu sudah tidak bisa di rubah lagi.
Itu satu hal:
Hal yang lain:
Sebelumnya kedua orang tuanya itu menikah tidak resmi, lalu kemudian memiliki anak. Maka di akta lahir anak tersebut tidak tercantum nama bapak, hanya tercantum nama ibu.
Apakah bisa akte lahir tersebut dirubah agar bisa tercantum nama ayah?
Jawabannya tergantung buku nikahnya.
Kalau memang dia tidak memiliki buku nikah secara resmi dan lebih dulu lahir anak. Maka tidak bisa dirubah kembali.
Kalau ternyata buku nikahnya lebih awal dibanding lahirnya anak, tapi waktu pembuatan akta tidak dibawa buku nikahnya atau buku nikahnya belum diambil dari KUA atau ketika membuat tidak membawa buku nikah, (ini kasus buku nikahnya lebih dulu dibanding lahir). Maka kemudian akte lahir tersebut bisa dirubah dengan berlandaskan tanggal di buku nikah yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.
Bahasa simpelnya, kalau buku nikah lebih tua dibanding lahirnya anak, maka akta lahir anak bisa dirubah mencantumkan nama bapaknya. Tapi kalau lebih dulu lahir anak dibanding buku nikah maka tidak bisa diubah dan tidak bisa dicantumkan nama ayahnya.
Pertanyaan selanjutnya: Untuk apakah tercantum nama ayah di dalam akte kelahiran anak?
Informasi pertama yang saya dapat, jika nama ayah tidak tercatat di akte kelahiran anak, MAKA ANAK tersebut tidak bisa menerima warisan dari ayahnya, secara hukum negara. Dan juga si anak tersebut tidak bisa mendaftar polisi atau tentara.
Mungkin kita berfikir, gimana juga mau daftar polisi atau tentara, atau apa juga yang mau di wariskan.
Tapi satu hal yang perlu di ingat. KITA INI TIDAK TAU MASA DEPAN SEPERTI APA. Bisa jadi suatu saat nanti masa depan kita menjadi orang kaya raya, lalu ketika di cek tidak ada nama ayahnya, maka secara otomatis tidak akan bisa mendpatkan warisan dari ayahnya.
atau ada penerimaan polisis atau TNI, tapi karena tidak ada di AKTE Kelahiran, maka bisa menjadi kendala.
Mungkin kalau hari ini tidak terasa, yang akan terasa itu ketika sudah perlu dan mendesak.
itu Aja infonya.
Terimakasih.
Perjalanan, Seru dan Memberikan Banyak Ilmu Dalam Kehidupan, Semoga Menjadi Bekal
Semua bermula dari perjalanan hidup, yang jika tidak di lewati orang tidak akan tahu bahwa hal tersebut adalah keindahan. Keindahan demi keindahan dijalani dalam hidup. Tentu dengan semua lika likunya.
PENJELASAN TERKAIT PEMBAHARUAN KK WARGA DESA GUNUNG BATU
Mungkin sebagian warga ada yang nanya, buat apa KK diperbaharui. Kan orangnya itu itu aja?
Memperbaharui itu artinya, kalau ada yang belum masuk di masukkan. Kalau sudah ada yang keluar, atau meninggal, di hilangkan.
Kalau ada keluarga yang nikah, maka dikeluarkan, dan dibuatkan KK baru, sehingga KK nya juga baru. Punya mertua baru, punya kedua orang tua kita juga baru. Terlebih lagi, program kabupaten banjar, pas nikah bisa langsung dapat administrasi kependudukan.
Kembali ke maksud pembaharuan KK diatas, agar KK warga yang bersangkutan memang terbaru. Sehingga tidak tertinggal, dan copyannya juga yang terbaru.




























































