Pages

Gambaran Hukum dalam perputaran Dunia #Tugas Kuliah

Monday, December 8, 2014

Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerjasama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut-larut. Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan sub-sistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh.
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini adalah :
1)      Hukum Tata Negara
2)      Hukum Administrasi Negara
3)      Hukum Pidana
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Termasuk dalam hukum privat ialah :
1)      Hukum Sipil
2)      Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena :
1.       Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang Hukum Perburuhan dan Hukum Agraria.
2.      Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.

b.      Sistem Hukum Anglo Saxis (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.

Sistem hukum Islam bersumber hukum kepada :
1.       Quran, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantaraan Malaikat Jibril.
2.       Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
3.       Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)
4.      Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan di dalamnya.

Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat karena itu dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi dan budaya di samping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadat kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah :
1.       Hukum Rohaniah, lazim disebut “Ibadat” yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, sepeninggal sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam Al Hamzah”.
2.      Hukum Duniawi
1.       Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2.      Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
3.       Peta persebaran sistem hukum di dunia
Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan :
1.Albania 2.Austria 3.Belanda 4.Belgium 5.Bulgaria 6.Brasi 7.Chili 8.Republik Ceko 9.Denmark 10.Republik Dominika 11.Ekuador 12.Estonia 14.Finlandia 15.Guatemala 16.Haiti 17.Hongaria 18.Indonesia 19.Italia didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon. 20.Jepang mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika. 21.Jerman 22.Kolombia 23.Kroasia 24.Latvia Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet. 25.Lituania Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet 26.Luxembourg 27.Makau didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh 28.Sistem hukum di RRT Malta Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum public 29.Meksiko 30.Norwegia 31.Panama 32.Perancis 33.Peru 34.Polandia 35.Portugal 36.Rusia 37.Slowakia 38.Spanyol 39.Swedia 40.Swiss 41.Thailand 42.Republik Tiongkok(Taiwan) 43.Republik Rakyat Tiongkok didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa. 44.Vietnam Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis 45.Yunani didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan

Common law
1.Amerika Serikat Sistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara bagian Amerika Serikat negarga bagian mempunyai sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris.
2.Australia didasarkan pada Common law Inggris.
3.Britania Raya , Hukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran.
4.Hong Kong didasarkan pada Common law Inggris
5.India didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu.
5.Republik Irlandia didasarkan pada Common law Inggris
6.Kanada didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
7.Pakistan didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
8.Selandia Baru didasarkan pada Common law Inggris
Hukum adat , negara yang menganutnya :
1.Mongolia 2.Sri Lanka 3.Indonesia
Hukum agama, negara yang menganutnya :
1.Arab Saudi 2.Iran 3.Sudan 4.Suriah 5.Vatikan
Dengan semua hal diatas, setelah kita mengkaji dan memahami banyak hal tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, setiap Negara memiliki cara dan tradisi serta gaya hokum yang berbeda-beda sesuai dengan kemaslahatan dan tujuan daripada Negara itu.
Memang pada dasarnya belum ada yang sempurna, hanya saja dengan prinsip-prinsip yang ada itu adalah prinsip yang paling dekat dan paling mudah untuk mencapai tujuan dan harapan daripada Negara itu sendiri.
wallahu ‘alam bisshawab
SumberWikipedia
Academia.edu
Oneofmyway.wordpress.com
Rismawanjoko.blogspot.com
M. Albilaluddin al-Banjari
Presiden Mahasiswa STEI Tazkia 2014-2015
Hp: 0858-558-321-66, 
Email: bilalgrups@gmail.com
Twitter: @malbilaluddin1
IG: bilalgrup, BBM: 73DDB880, 
FB: Muhammad Albilaluddin al-Banjari, 

Blog: bilalgrup.blogspot.com

No comments:

Post a Comment