Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan
berkaitan secara erat.
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk
dalam hukum publik ini adalah :
1)
Hukum Tata Negara
2)
Hukum Administrasi Negara
3)
Hukum Pidana
Hukum
privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Termasuk dalam
hukum privat ialah :
1)
Hukum Sipil
2)
Hukum Dagang
Sejalan
dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas-batas yang jelas
antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena :
1. Terjadinya
proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperlihatkan
adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin.
Misalnya bidang Hukum Perburuhan dan Hukum Agraria.
2. Makin
banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan. Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian
dan sebagainya.
b. Sistem Hukum Anglo Saxis (Anglo Amerika)
Sistem
hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai
berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common
Law” dan
sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law
tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula
adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sistem hukum Anglo Amerika
ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika
Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara
persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.
Sistem
hukum Islam bersumber hukum kepada :
1. Quran,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul
Allah Muhammad dengan perantaraan Malaikat Jibril.
2. Sunnah
Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai
Nabi Muhammad.
3. Ijma
ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja
(berorganisasi)
4. Qiyas,
ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan
menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan
maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan di
dalamnya.
Agama
Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat karena itu
dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial
ekonomi dan budaya di samping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan
kebaktian atau ibadat kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber
hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok,
ialah :
1. Hukum
Rohaniah, lazim disebut “Ibadat” yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang
kebaktian terhadap Allah, sepeninggal sholat, puasa, zakat dan menjalankan
haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim
disebut “Al-Arkanul Islam Al Hamzah”.
2. Hukum
Duniawi
1. Muamalat,
yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam
bidang jual beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak
milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2. Nikah,
yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari
syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan
monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Jinayat,
yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan
tindak pidana kejahatan.
3.
Peta persebaran
sistem hukum di dunia
Negara-negara yang mendasarkan
sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan :
1.Albania 2.Austria 3.Belanda 4.Belgium 5.Bulgaria 6.Brasi 7.Chili 8.Republik Ceko 9.Denmark 10.Republik Dominika 11.Ekuador 12.Estonia 14.Finlandia 15.Guatemala 16.Haiti 17.Hongaria 18.Indonesia 19.Italia didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon. 20.Jepang mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika. 21.Jerman 22.Kolombia 23.Kroasia 24.Latvia Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet. 25.Lituania Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet 26.Luxembourg 27.Makau didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh 28.Sistem hukum di RRT Malta Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum public 29.Meksiko 30.Norwegia 31.Panama 32.Perancis 33.Peru 34.Polandia 35.Portugal 36.Rusia 37.Slowakia 38.Spanyol 39.Swedia 40.Swiss 41.Thailand 42.Republik Tiongkok(Taiwan) 43.Republik Rakyat Tiongkok didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa. 44.Vietnam Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis 45.Yunani didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan
1.Albania 2.Austria 3.Belanda 4.Belgium 5.Bulgaria 6.Brasi 7.Chili 8.Republik Ceko 9.Denmark 10.Republik Dominika 11.Ekuador 12.Estonia 14.Finlandia 15.Guatemala 16.Haiti 17.Hongaria 18.Indonesia 19.Italia didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon. 20.Jepang mengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika. 21.Jerman 22.Kolombia 23.Kroasia 24.Latvia Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet. 25.Lituania Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet 26.Luxembourg 27.Makau didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh 28.Sistem hukum di RRT Malta Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum public 29.Meksiko 30.Norwegia 31.Panama 32.Perancis 33.Peru 34.Polandia 35.Portugal 36.Rusia 37.Slowakia 38.Spanyol 39.Swedia 40.Swiss 41.Thailand 42.Republik Tiongkok(Taiwan) 43.Republik Rakyat Tiongkok didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa. 44.Vietnam Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis 45.Yunani didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan
Common law
1.Amerika Serikat Sistem
peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara
bagian Amerika Serikat negarga bagian mempunyai sistem hukumnya sendiri yang
unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris.
2.Australia didasarkan pada Common law Inggris.
3.Britania Raya , Hukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran.
4.Hong Kong didasarkan pada Common law Inggris
5.India didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu.
5.Republik Irlandia didasarkan pada Common law Inggris
6.Kanada didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
7.Pakistan didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
8.Selandia Baru didasarkan pada Common law Inggris
2.Australia didasarkan pada Common law Inggris.
3.Britania Raya , Hukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran.
4.Hong Kong didasarkan pada Common law Inggris
5.India didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu.
5.Republik Irlandia didasarkan pada Common law Inggris
6.Kanada didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
7.Pakistan didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
8.Selandia Baru didasarkan pada Common law Inggris
Hukum adat ,
negara yang menganutnya :
1.Mongolia 2.Sri Lanka 3.Indonesia
1.Mongolia 2.Sri Lanka 3.Indonesia
Hukum agama,
negara yang menganutnya :
1.Arab Saudi 2.Iran 3.Sudan 4.Suriah 5.Vatikan
1.Arab Saudi 2.Iran 3.Sudan 4.Suriah 5.Vatikan
Dengan semua hal diatas, setelah
kita mengkaji dan memahami banyak hal tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa, setiap Negara memiliki cara dan tradisi serta gaya hokum yang
berbeda-beda sesuai dengan kemaslahatan dan tujuan daripada Negara itu.
Memang pada dasarnya belum ada
yang sempurna, hanya saja dengan prinsip-prinsip yang ada itu adalah prinsip
yang paling dekat dan paling mudah untuk mencapai tujuan dan harapan daripada
Negara itu sendiri.
wallahu ‘alam bisshawab
SumberWikipedia
Academia.edu
Oneofmyway.wordpress.com
Rismawanjoko.blogspot.com
Presiden Mahasiswa STEI Tazkia 2014-2015
Hp: 0858-558-321-66,
Email: bilalgrups@gmail.com
Twitter: @malbilaluddin1
IG: bilalgrup, BBM: 73DDB880,
FB: Muhammad Albilaluddin al-Banjari,
Blog: bilalgrup.blogspot.com
No comments:
Post a Comment