Makna kata “Tahsin”
Kata Tahsin ( تَحْسِيْنٌ ) dalam Bahasa Arab berasal dari
kata ( حَسَّنَ ــ يُحَسِّنُ ــ تَحْسِيْنًا ) yang maknanya
kurang lebih “memperbaiki, memperindah, mempercantik”.
Kata ini merupakan turunan dari kata dasar ( حَسُنَ ــ يَحْسُنُ ــ حُسْنًا
) yang artinya “bagus, baik, cantik”.
Contoh paling baik adalah sebuah doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika
kita bercermin:
اَللّٰهُمَّ كَمَاحَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِّنْ خُلُقِيْ
“Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah bentuk
fisikku, perindah pulalah akhlaqku!” (HR. Thabrani)[1]
Pengertian
Hadis
Hadis adalah segala perkataan,
perbuatan, dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad saw yang di jadikan
ketetapan atau hukum dalam agama islam. Hadis dijadikan sumber hukum dalam
agama selain al-qur’an, Ijma’, Qiyas, dan hadis adalah sumber hukum kedua
setelah al-qur’an.
Pengertian
dan Macam-Macam Hadits Maqbul
Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang
diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis
maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun
syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan
sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan
dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai
hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada
prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang
dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding
dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai
orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.
Klasifikasi
Hadits Maqbul
Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :
1. Hadits
Shohih, baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.
2. Hadits
Hasan, baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.
Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun
demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua
hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat
hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau
ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam.
Maka dari itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka
hadits maqbul terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima
menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits
maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat
diamalkan, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulin bih
Pengertian
dan Macam-Macam Hadits Mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang ditolak, yang
tidak diterima. Secara istilah Hadits Mardud ialah hadis yang tidak menunjuki
keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas
ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Dalam definisi
yang ekstrim disebutkan bahwa hadis mardud adalah semua hadis yang telah
dihukumi dhoif.[1]
Klasifikasi
Hadits Mardud:
a. Adanya
Kekurangan pada Perawinya
Dalam hal
ini, kekurangan pada perawinya dapat disebabkan oleh ketidakadilannya maupun
kehafalannya. Yakni terbagi menjadi :
Dusta (hadits maudlu)
Tertuduh dusta (hadits matruk)
Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
Menyalahi riwayat orang kepercayaan
Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
Penganut Bid’ah (hadits mardud)
Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
b.
Karena sanadnya tidak bersambung
Kalau yang digugurkan
sanad pertama disebut hadits mu’allaq
Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut
disebut hadits mu’dlal
Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
c.
Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah
Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits
bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan
suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu.
Pengertian Hadis Dhoif
Hadits dhoif
secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang
lemah atau hadits yang tidak kuat.
Sedangkan
secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan
hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda.
Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Hadits yang
di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits
hasan.
2. Hadits yang hilang salah satu
syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
3.
Pada
definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif
adalah hadits yang jika satu syaratnya hilang.
M. Albilaluddin al-Banjari
CEO Bilal Grup, Motivator, Entrepreneur
Hp: 0858-558-321-66,
Email: bilalgrups@gmail.com
Twitter: @malbilaluddin1
IG: Bilal Grup, BBM: 5281cb04,
ID Youtobe : M. AlbilaluddinID
Blog: bilalgrup.blogspot.com
[1] http://www.dakwatuna.com/2014/01/29/45466/bukan-tahsin-al-quran-tapi-tahsin-tilawah/#axzz3xP6LAKo5
[Diakses 16 Januari 2016]
No comments:
Post a Comment