Hari ini pagi hari saya buka email, dan masuk dalam email salah satu petisi terkait penolakan terhadap perpanjangan jabatan wakil presiden setelah dua tahun menjabat.
Petisi itu berisi penolakan terkait bolehnya seorang wakil presiden menjabat dua kali setelah masa jabatannya.
Jika pengajuan MK itu disahkan dan di perbolehakn menjabat lebih dari dua kali masa jabatan, maka indonesia akan kembali pada masa lampau seperti masa-masa kekuasaan di masa Bapak Soeharto.
Ala kulli hal, jika memang perlu lebih dari dua kali masa jabatan kenapa tidak? tapi juga perlu di pertanyakan apakah pantas dan cocok untuk mengejar lebih dari dua masa jabatan tersebut?
Semoga semua menjadi jalan terbaik dan semoga semua di mudahkan Allah swt. Amin
BACA JUGA
Bersama Pembesar-Pembesar: KLIK HERE
M. Albilaluddin al-Banjari, SH
CEO BilalGrup, Motivator, Entrepreneur
Hp, Wa, Sms : 0858-558-321-66,
Email: bilalgrups@gmail.com
Twitter: @malbilaluddin1
IG: Bilal Grup, BBM: D74953C2,
ID Youtobe : M. AlbilaluddinID
Blog: bilalgrup.blogspot.com
No comments:
Post a Comment