Judulnya agak panjang, karena memang yang ingin ditulis mencakup itu semua. Toh walaupun bagi yang tidak suka baca, maka tulisan ini akan di skip, dilewati dan gak di baca.
Oke, masuk pada judul awal, Pemilihan RT.
Pada dasarnya tidak ada jabatan yang dibawa sampai mati, artinya setiap jabatan pasti ada masa akhirnya. Seperti RT, ketikan perintah yang lebih baik dari sudah selesai, maka habislah masa jabatan. Lalu karena habis masa jabatan, perlu yang namanya RT yang baru, agar tidak terjadi kekosongan RT di desa. Untuk mengadakan RT baru bagaimana? Perlu adanya musyawarah mufakat atau pemilihan.
Bersama dengan tulisan ini juga, kami sampaikan khusus untuk RT 2, yang ingin menjadi bagian dari perjalanan dan perjuangan desa, (mau nyalon jadi RT), mari bersama sama mencalonkan diri. Untuk kapan pemilihan nya, dimana tempat nya, masih menunggu keputusan. Yang jelas persiapkan diri anda, atau dukung orang yang di anggap layak untuk menjadi RT.
Lanjut pada judul selanjutnya, BLT
BLT harus diadakan, minimal 10%. Kita mengambil yang minimal. 10% itu kurang lebih 22-23 orang. Nama namanya sudah di ajukan, masih dalam tahap verifikasi, dan di dalami. Demi untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak di inginkan. Untuk ngecek, bertanya atau minta informasi bisa langsung ke pak RT, keling atau bisa langsung datang ke Balai desa.
Selanjutnya terkait, RPJMDES,
Ini adalah rencana untuk 6 tahun perjalanan kepala desa yang baru. Dibentuk dan di siapkan untuk membantu. Terdiri dari 11 orang. Orang orang inilah yang akan mengejawantahkan visi misi pembekal menjadi program, selain juga melihat program kecamatan, kabupaten dan juga provinsi, sehingga bisa bersinergi.
Lanjut ke Program Kabupaten Yang Turun Kedesa Gunung Batu:
Waktu Musdes pak camat menyampaikan beberapa program yang dari kabupaten turun ke desa gunung batu, yang akan dj laksanakan ditahun 2023.
1. Pembangunab ruang UKS
2. Perpustakaan dan perabot nya
3. Pembangunan jamban dan sanitasi
4. Rehab ruang kelas kerusakan sedang beserta perabot nya.
Semua ini di SDN Gunung Batu, sedang yang bisa di akses warga, terkait Sertifikat dari pertanahan, bagi yang belum silahkan mendaftar.
Lalu untuk jalan gimana? Untuk tiang listrik gimana?
Untuk tiang listrik, sudah kami sampaikan, sedang untuk jalan yang masih dalam kewenangan desa, akan petakan dlu jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi. Lalu yang kewenangan desa akan kami Carikan jalan keluar, entah denga kerja bakti, dengan bantuan atau hal lain. Yang kewenangan kabupaten dan provinsi akan kami sampaikan kepada yang terkait memalukan permohonan.
Panjang, Tapi memang begitu proses dan adanya.
-------------------------------------------------
Group WhatsApp:
Instagram Desa: instagram.com/desa.gunungbatu
YouTube Desa: https://youtube.com/@mediadesagunungbatu
No comments:
Post a Comment